
18
MaretBapenda Banggai Sebar 189.325 Blangko SPPT dan DHKP PBB-P2 dengan Nilai Rp11,4 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai mulai menyebar dan menyerahkan blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 di 24 kecamatan Se-Kabupaten Banggai, terhitung sejak Januari 2025.
Strategi instansi yang dipimpin Irpan Poma melalui Bidang Pendapatan Daerah itu membagi tiga tim sekaligus, yang masing masing diketuai Kaban, Sekban dan Kabid Pengawasan beranggotakan para kasubid, jabatan fungsional dan staf kantor Bapenda.
Adapun banyaknya blangko yang akan disebar bervariatif sesuai kecamatan, total blangko sebanyak 189.325 lembar dengan nilai ketetapan Rp 11.472.615.524.
“Kita bagi tim, ada tiga tim yang turun langsung menyerahkan ke pemerintah kecamatan. Dengan harapan masyarakat selaku wajib pajak lebih cepat menerima blangko dan membayarnya,”kata Kepala Bapenda Irpan Poma Kamis (6/2/2025). Penyerahan SPPT PBB-P2 2025 ini sengaja dipercepat untuk dilunasi tanpa harus menunggu jatuh tempo tertanggal 31 Agustus 2025. “Camat segera menyampaikan ke kades/lurah dan disampaikan kewajib pajak sehingga bisa dilunasi tanpa harus menunggu jatuh tempo,”pinta Irpan Poma.
Hambatan yang sering dihadapi dilapangan, biasa wajib pajak sulit dijumpai karena sedang tidak berada di tempat. Kendala kendala ini menjadi faktor penyebab keterlambatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan. tahun 2025 ini ada juga wilayah kecamatan yang mengalami kenaikan target dan ada pula yang turun berdasarkan zona nilai jual objek pajak. Namun Bapenda tetap optimis, pajak PBB-P2 Tahun 2025 akan mengalami kenaikan dan mencapai target. “Kami tetap optimis, dengan langkah penyebaran lebih cepat, masyarakat akan membayar kewajibannya sesuai kesadaran sendiri,”.
Berikut ini sebaran blangko SPPT dan nilai ketetapan di 24 kecamatan :
1. Toili 9.110 (Rp 356.377.036)
2. Toili Barat 15.179 (Rp 412.573.275)
3. Moilong 7.920 (Rp 382.432.947)
4. Toili Jaya 7.993 (Rp 256.739.997)
5. Batui 8.091 (Rp 2.704.007.436)
6. Batui Selatan 6.795 (Rp 219.163.514)
7. Bunta 7.649 (Rp 214.270.698)
8. Nuhon 8.701 (Rp 227.569.788)
9. Simpang Raya 6.054 (Rp 134.581.630)
10. Kintom 6.438 (Rp 248.845.515)
11. Luwuk 8.611 (Rp 1.568.985.998)
12. Luwuk Timur 7.816 (Rp 516.091.406)
13. Luwuk Utara 10.612 (Rp 799.714.510)
14. Luwuk Selatan 11.311 (Rp 1.576.392.105)
15. Nambo 4.006 (Rp 193.014.678)
16. Pagimana 11.835 (Rp 290.475.606)
17. Bualemo 13.535 (Rp 305.206.879)
18. Lobu 2.211 (Rp 51.909.940)
19. Lamala 6.338 (Rp 187.034.637)
20. Masama 8.417 (Rp 374.468.310)
21. Mantoh 7.035 (Rp 148.887.378)
22. Balantak 5.117 (Rp 115.375.389)
23. Balantak Selatan 4.842 (Rp 106.919.708)
24 Balantak Utara 3.709 (Rp 81.577.144)
Keseluruhan blangko SPPT dan DHKP PBB-P2 yang diserahkan ke camat sudah didalam nilai ketetapan pajaknya. “Jumlah sebanyak 189.325 lembar dengan nilai ketetapan Rp 11.472.615.524,”. SPPT merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk mencatat dan melaporkan pajak bumi dan bangunan terutang. SPPT ini berisi informasi tentang Identitas wajib pajak, lokasi dan jenis properti (tanah dan/atau bangunan), nilai properti, besarnya pajak yang terutang dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
“Blangko SPPT diisi wajib pajak dan dikembalikan sebagai bukti pelaporan pajak,”