• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 – 16.00
    Jumat : 07.30 – 16.30

PBJT Jasa Perhotelan

Objek PBJT Jasa Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan

  • Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti :
  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wisata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan / guesthouse / bungalo / resort / cottage / Home Stay; dan
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
  • Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi :
    1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
    3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
    4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
    5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
  • Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
  • Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
  • Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliput : jumlah pembayaran kepada penyedia jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  • Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10% (sepuluh persen).

 

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 394x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita