PBJT Jasa Perhotelan
Objek PBJT Jasa Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan
- Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti :
- hotel;
- hostel;
- vila;
- pondok wisata;
- motel;
- losmen;
- wisma pariwisata;
- pesanggrahan;
- rumah penginapan / guesthouse / bungalo / resort / cottage / Home Stay; dan
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
- Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi :
- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
- jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
- Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
- Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
- Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliput : jumlah pembayaran kepada penyedia jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
- Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10% (sepuluh persen).