• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Objek Pajak Hotel merupakan pelayanan yang di sediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleteks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel) sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Tidak termasuk Objek Pajak Hotel meliputi : Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, Jasa sewa apartemen kondominium dan sejenisnya, Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis, Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak Hotel yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Wajib pajak Hotel merupakan orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan Pajak Hotel yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 115x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita