• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame slebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Tidak termasuk objek Pajak Reklame, meliputi : penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakandari produk sejenis lainnya; Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung tujuan komersial.

Subjek Pajak Reklame yaitu oraang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut, dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Dasar pengenaan Pajak Reklame yaitu Nilai Sewa Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame, dalam hal reklame diselenggarakan sendiri atau pihak ketiga yang tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame dihitung/ditetapkan dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 115x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita