Telepon:
(0461) .....
Email:
bapenda@banggaikab.go.id
Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
Jumat : 07.30 sd 16.30
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Objek Pajak Air Tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dikecualikan dari objek pajak air tanah, meliputi : (a). pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan; (b). pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk konservasi serta penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak akan dikomersilkan dan tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air beserta lingkungannya; dan (c). pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah yaitu Nilai Perolehan Air Tanah, dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut : jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. (Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu pada Peraturan Gubernur).
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim