• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian, yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran , meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, diskotik, arena bernyanyi, karaoke, rumah bernyanyi, studio musik dan sejenisnya, pameran, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyar, golf dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.

Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan meliputi pagelaran kesenian, tari, musik dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan; dan pameran pembagunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Subjek Pajak Hiburan yaitu orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Wajib Pajak Hiburan yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan Pajak Hiburan yakni jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Besarnya tarif pajak untuk setiap hiburan terdiri atas : (1). tontonan film, pagelaran kesenian, tari dan hiburan kesenian, pagelaran/konser musik, pameran, sirkus, acrobat, sulap, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran serta pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus); (2). pagelaran busana ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus); (3). kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); (4). diskotik, area bernyanyi, karaoke, rumah bernyanyi dan studio musik ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus); (5). permainan bilyar dan bowling ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus); (6). kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus); (7). permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus); (8). mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Dalam hal diskotik, area bernyanyi, karaoke, rumah bernyanyi dan studio musik, menyediakan segala fasilitas penunjang antara lain pelayanan makanan dan minuman, maka atas fasilitas tersebut dikenakan tarif pajak restoran.

 

 

 

 

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 103x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita