• WA Center:
    0822 6160 1191

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis :07.45 – 16.00
    Jumat : 07.30 – 16.30

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi: (1). tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (2). pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (3). kontes kecantikan; (4). kontes binaraga; (5). pameran; (6). pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (7). pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (8). permainan ketangkasan; (9). olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (10). rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; (11). panti pijat dan pijat refleksi; dan (12). diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk: (a). promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan (b). kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen yang meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan.

Tarif PBJT sebesar 10% (sepuluh persen), Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

PBJT yang terutang dipungut di wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

 

 

 

 

 

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 139x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita