• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Objek Pajak Penerangan Jalan merupakan penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi : seluruh pembangkit listrik.

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan, meliputi : penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah; penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.

Subjek Pajak Penerangan Jalan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Wajib Pajak Penerangan Jalan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik.

Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan yaitu Nilai Jual Tenaga Listrik.

Nilai Jual Tenaga Listrik, ditetapkan sebagai berikut : (a). dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik yakni jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variable yang ditagihkan dalam rekening listri; dan (b). dala hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan sebagai berikut :  (a). Rumah Tangga : Daya 450-1300 VA = 3%, > 1300 VA-5500 VA = 5%, > 5500 VA = 6%, (b). Bisnis : Daya 450-1300 VA = 4%, > 1300 VA-200 kVA = 5%, > 200 kVA = 7%, (c). Sosial : Daya 220-1300 VA = 3%, >1300 VA-200 kVA = 4%, > 200 kVA = 5%, (d). Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam : Daya 450-1300 VA = 2,7%, > 1300 VA-200 kVA = 3%, > 200 kVA = 3%.

Tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 137x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita