PBJT Tenaga Listrik
Objek PBJT Tenaga Listrik merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Tenaga Listrik
Konsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik, meliputi :
- konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
- Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
- Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
- Dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
- Nilai jual tenaga listrik, ditetapkan :
- untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan:
- jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pasca bayar; dan
- jumlah pembelian tenaga listrik, untuk prabayar.
- untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
- Tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk :
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).