• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian Bangunan, meliputi : (a).Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; (b).Jalan tol; (c).Kolam renang; (d).Pagar mewah; (e).Tempat olahraga; (f).Galangan kapal, dermaga/dermaga khusus; (g).Taman mewah; (h).Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; (i).Menara.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah objek pajak yang : (a).digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; (b).digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; (c).digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu; (d).merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; (e).digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; (f).digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu NJOP.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tetapkan sebesar : (a).0,15% (nol koma lima belas perseratus) untuk NJOP dibawah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah); (b).0,20% (nol koma dua nol perseratus) untuk NJOP Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 151x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita