PBJT Jasa Parkir
Objek PBJT Jasa Parkir merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Parkir.
- penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
- pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
- Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir, meliputi :
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
- Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
- Dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliput : jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
- Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
- Tarif PBJT Jasa Parkir sebesar 10% (sepuluh persen).