• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Objek Pajak Parkir yaitu penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak termasuk Objek Pajak Parkir, meliputi : (a). Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah; (b). Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; (c). Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; (d). Penyelenggaraan tempat parkir dalam kegiatan sosial keagamaan.

Dalam hal penyelenggaraan tempat parkir di lahan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dikelola oleh pihak lain atau dikerjasamakan dengan pihak lain, maka penyelenggaraan tempat parkir tersebut termasuk objek pajak parkir.

Subjek Pajak Parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Wajib Pajak Parkir yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan Pajak Parkir yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh perseratus), Khusus untuk tempat penitipan kendaraan bermotor tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus).

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 109x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita