Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi pemeriksaan pajak daerah, pembinaan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah serta penagihan pajak daerah untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Pegawai Dalam Bidang Pengawasan dan Pengendalian
HENDRA AZIS, SE, M.Si
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian
YUSNI, SE
Penilai Pemerintah Muda Sub Koordinator Penagih Pajak
DEDY LARTHO LABALO, S.H
Kepala Sub Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah
Bagikan Atau Sukai
Komentar & Reviews (0)
Belum Ada Komentar yang dapat di tampilkan Pada Bidang ini.