• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak Restoran merupakan pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Tidak termasuk Objek Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.

Subjek Pajak Restoran yaitu orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

Wajib Pajak Restoran yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan Pajak Restoran yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus).

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 110x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita