PBJT Makanan dan/atau Minuman
Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman.
- Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman, meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh :
- Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
- penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
- Yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman : 1. dengan peredaran usaha yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
- dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman ; atau
- dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu
Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Tarif PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 10% (sepuluh persen).