• Telepon:
    (0461) .....

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis : 07.45 sd 16.00
    Jumat : 07.30 sd 16.30

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara.

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagai berikut : asbes, abu batu, basal, bentonit, batu kapur/batu gamping untuk semen, batu apung, batu kapur, batu setengah permata, batu permata, batu tulis, batu bata, clay/tanah liat, clay/tanah liat untuk bahan semen, dolomit, feldspar, garam batu, granit/andesit, gips, grafit, kalsit, kaolin, magnesit, mika, nitrat, oker, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tawas, yarosit, kerikil, leusit, marmer, opsidien, pasir, tanah diatome, tanah serap, tanah urug, trakkit, trass, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi : (a). kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; (b). kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan (c). kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk keperluan pemerintah dan pemerintah daerah.

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar (harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati) atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 113x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita